News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Mardani Maming Tersangka Tunggal KPK, Penyuapnya Meninggal Dunia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ia dijadikan sebagai tersangka penerima suap dalam perkara dimaksud.

Dalam proses suap-menyuap, seharusnya ada pihak yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Namun, KPK hanya menjadikan Mardani Maming sebagai tersangka tunggal.

Hal itu lantaran, penyuap Mardani Maming telah meninggal dunia.

"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: KPK Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Alex, sapaan Alexander, menyebut bahwa Henry merupakan pemberi suap ke Maming dalam kasus ini.

Akan tetapi, Henry bebas dari proses hukum karena sudah meninggal dunia.

Kendati tanpa menetapkan tersangka penerima suap, KPK percaya diri kasus ini bisa ditangani.

Lembaga antirasuah itu mengklaim memiliki banyak bukti dalam menangani kasus tersebut.

"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," kata Alex.

Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2020.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: BREAKING NEWS: Mardani Maming Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangannya Terborgol

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menahan Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini, hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini