Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ia dijadikan sebagai tersangka penerima suap dalam perkara dimaksud.
Dalam proses suap-menyuap, seharusnya ada pihak yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Namun, KPK hanya menjadikan Mardani Maming sebagai tersangka tunggal.
Hal itu lantaran, penyuap Mardani Maming telah meninggal dunia.
"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Baca juga: KPK Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Alex, sapaan Alexander, menyebut bahwa Henry merupakan pemberi suap ke Maming dalam kasus ini.
Akan tetapi, Henry bebas dari proses hukum karena sudah meninggal dunia.
Kendati tanpa menetapkan tersangka penerima suap, KPK percaya diri kasus ini bisa ditangani.
Lembaga antirasuah itu mengklaim memiliki banyak bukti dalam menangani kasus tersebut.
"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," kata Alex.
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2020.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mardani Maming Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangannya Terborgol
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menahan Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini, hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (*)