News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Mensos Risma Bakal Libatkan Interpol Awasi Dana Sumbangan di Lembaga Filantropi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan).Mensos Risma Bakal Libatkan Interpol Awasi Dana Sumbangan di Lembaga Filantropi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan Kemensos bakal melibatkan kepolisian internasional untuk mengawasi lembaga filantropi.

Langkah ini dilakukan karena dana bantuan dari masyarakat turut disalurkan ke pihak-pihak yang berada di luar negeri.

Pihak Interpol, kata Risma, bakal dilibatkan dalam satgas khusus pengawasan lembaga filantropi yang dibentuk oleh Kemensos.

"Ya pasti. Makanya sekarang saya pun  misalkan kami minta bantuan untuk melibatkan PPATK, Interpol juga. Kita juga melibatkan itu. Jadi nanti tim kita akan lebih lengkap," ucap Risma di Kantor Kemensos, Jln Cawang, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Satgas khusus ini, kata Risma, rencananya bakal dibentuk pada akhir Juli ini hingga pertengahan Agustus.

Menurut Risma, pembentukan satgas khusus ini sudah tidak bisa ditunda lagi.

"Mudah-mudahan bulan ini. Ini Juli, pertengahan Agustus. Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan nggak bisa ditunda," kata Risma.

Risma meminta lembaga filantropi untuk mengambil dana yang dikumpulkan oleh masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Tanggapi Kasus ACT, Lazwaf Al-Azhar Berikan Pesan Penting untuk Donatur

"Ya saya selalu sampaikan jadi sebetulnya ya boleh amil pun boleh mengambil tapi kan ada aturan-aturannya. Jadi harus dibatasi sesuai aturan. Dan di kita pun ada batasannya karena ini menyangkut kepercayaan pemberi bantuan," pungkas Risma.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.

Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran keempat tersangka tersebut.

Kata dia, saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.

"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini