Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Rabu (27/7/2022).
Kepada Rudy, tim penyidik mencecar soal mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat pada Pemda Bogor.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK perwakilan Jabar pada Pemda Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Selain Rudy, KPK turut memeriksa dua PNS Dinas PUPR Pemkab Bogor, Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto di Kasus Ade Yasin
Aldino dan Rizki diperiksa terkait aliran uang untuk tersangka Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dkk sebagai tim auditor BPK perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," kata Ali.
Kelima saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021, yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menyuap anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.
Ade Yasin menyuap agar meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Suap diperuntukkan empat pegawai BPK perwakilan Jabar yang juga telah menjadi tersangka pada perkara ini.
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," bunyi dakwaan Ade Yasin dikutip Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).
Perbuatan pidana dilakukan Ade Yasin bersama-sama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik Hidayat.
Penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.