News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jawab Tudingan Ahli Sihir, Kuasa Hukum Brigadir J: Jangan Cuma Bela Kepentingan Masing-Masing

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johnson Panjaitan (kiri) dan Patra M Zen (kanan). Johnson Pandjaitan meminta agar kuasa hukum istri Ferdy Sambo jangan hanya membela kepentingan masing-masing. Hal ini menjawab tudingan ahli sihir.

TRIBUNNEWS.COM - Patra M Zen, kuasa hukum Putri Chandrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, sempat menuding bahwa pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak adalah ahli sihir dan bukan ahli hukum.

Tudingan ini disebut untuk menanggapi pernyataan Kamaruddin terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabaratalias Brigadir J.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra pada Rabu (27/7/2022) dikutip dari Tribunnews.

Sehingga, menurut Patra, apa yang disampaikan oleh Kamaruddin merugikan Putri selaku kliennya yang diduga telah menjadi korban pelecehan.

Menanggapi tudingan tersebut, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukannya selaku pengacara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebaiknya dia (Patra) melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, dan itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," tegasnya seperti dikutip Tribunnews dari Tribun Jambi.

Baca juga: Rosti Menangis Sebut Nama Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Tolong Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Selain itu, ia meminta agar Patra tidak hanya membela kepentingan sendiri serta kliennya.

"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," sambungnya.

Sehingga, Johnson pun menginginkan agar informasi yang dibeberkan oleh pihaknya terkait kasus polisi tembak polisi disanggah dengan bukti lain.

"Saya tidak mau terpancing dengan tuduhan-tuduhan seperti itu. Legal standing kami jelas, prosedur hukum yang kami tempuh juga jelas."

"Ayolah kita bertarung di sini untuk mengungkap masalah ini," katanya.

Brigadir J Seharusnya Dimakamkan secara Kedinasan sejak Awal

Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). / Fransiskus Adhiyuda (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Di sisi lain, Johnson Panjaitan menjelaskan bahwa pemakaman terhadap Brigadir J secara kedinasan seharusnya dilakukan sejak awal ketika diserahkan kepada pihak keluarga.

Pernyataan Johnson ini berdasarkan perintah yang telah tertulis dalam surat penyerahan jenazah.

Hanya saja kenyataannya Brigadir J tidak dimakamkan secara kedinasan.

Selain itu, dirinya menjelaskan pihak yang menyerahkan jenazah menganggap kematian Brigadir J adalah aib.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Keberatan Pemakaman Ulang Brigadir J Secara Kedinasan, Ada Apa?

Johnson pun berasumsi bahwa apa yang disampaikan tersebut adalah aib institusi Polri.

"Tapi ada poin lagi, di situ dikatakan lagi, baik oleh Simatupang (Kombes Pol Leonardo) maupun Brigjen Hendra Karo Paminal, ini aib. Jadi ada soal pemakaman ada soal aib."

"Mungkin maksudnya ini aib institusi kepolisian. Karena itukan penyerahannya oleh institusi ke pihak keluarga dan ada masalah," bebernya dikutip dari Tribun Jambi.

Update Kasus Tewasnya Brigadir J: Komnas HAM Belum Periksa CCTV Rumah hingga HP Ferdy Sambo dan Brigadir J

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (25/7/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengaku bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terkait CCTV rumah dinas Ferdy Sambo hingga ponsel miliknya serta kepunyaan Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini lantaran Bareskrim Polri belum menyerahkan ke Komnas HAM.

Selain itu, Anam juga menjelaskan akan adanya uji balistik untuk mengetahui penyebab tewasnya Brigadir J.

"Kami sedang mendalami untuk persiapan salah satunya adalah balistik dan DNA, itu juga yang akan kami mintai keterangan," katanya Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Komnas HAM Buka Bukti CCTV Brigadir J Masih Hidup saat Tiba di Jaksel

Selain mengetahui penyebab tewasnya Brigadir J, uji balistik ini juga untuk mendalami jenis senjata yang digunakan Bharada E saat melakukan penembakan Brigadir J.

"Ini bagaimana soal balistiknya? Kan banyak pertanyaan ke kami, misalnya soal penggunaan senjata Glock dan sebagainya ya, yang ada dalam peristiwa itu," katanya.

Anam menambahkan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan ajudan Ferdy Sambo yang belum datang saat pemanggilan pertama.

Selain itu, Komnas HAM juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Komnas HAM juga mengagendakan untuk memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sebelum mengecek lokasi penembakan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)(Tribun Jambi/Wira Dani Damanik/Suang Sitanggang)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini