News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Citra Satelit ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (kanan) bersama Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (kiri) menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). KPK menahan Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015 dengan keruian negara sejumlah Rp 179,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Mereka yaitu mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Muchamad Muchlis.

"Jaksa Eksekutor, kemarin (28/7) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Priyadi Kardono dan terpidana Muchamad Muchlis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Ali mengatakan, masing-masing terpidana menjalani pidana badan selama 6 tahun di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dikurangi dengan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani. 

Selain itu, Priyadi dan Muchlis juga diwajibkan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. 

"Dibebani juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, Priyadi Kardono sebesar Rp30 juta dan Muchamad Muchlis sebesar Rp45 juta dan USD600," kata Ali.

Sekadar diketahui, dua mantan pejabat lembaga negara didakwa melakukan korupsi. 

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat praktik korupsi itu senilai Rp179,1 miliar.

Dalam konstruksi perkara, pada 2015 BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN.

Baca juga: Kinerja IPCC Meningkat, Terdongkrak oleh Terminal Satelit

Dalam pengadaan CSRT, sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis disebut telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini