Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan dirinya siap ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
"Sangat siap (Ahyudin ditahan)," kata Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Pupun menjelaskan bahwa kliennya telah siap ditahan sejak awal kasus tersebut disidik oleh pihak kepolisian.
Baca juga: 4 Petinggi ACT akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Hari Ini, Termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar
Bahkan, Ahyudin telah menyiapkan pakaian jika tiba-tiba ditahan oleh penyidik.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka)," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Siang selesai Jumatan (datang penuhi panggilan Polri)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi pada Jumat (29/7/2022).
Selain mereka, Bareskrim juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. Keempatnya direncanakan bakal diperiksa pukul 13.30 WIB.
"Diperiksa pukul 13.30 WIB," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Andri menuturkan bahwa keempat tersangka juga telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo," pungkasnya.