TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pomdam (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi memastikan meninggalnya Kopral Dua (Kopda) Muslimin tidak akan memengaruhi proses hukum terhadap lima orang eksekutor, tersangka penembakan pada Rina Wulandari.
Kopda Muslimin yang diduga sebagai otak dari kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari meninggal dunia pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya yang berada di Kendal, Jawa Tengah.
"Meskipun dari pengakuan saksi yang ada dan termasuk lima eksekutor tersebut mengarah kepada Kopda Muslimin."
"Karena yang bersangkutan (Kopda Muslimin-red) saat itu belum tertangkap sehingga belum bisa dilimpahkan dan hari ini meninggal dunia," kata Budi dilansir Tribun Jateng (Tribun Network), Jumat (29/7/2022).
Budi menjelaskan sesuai pasal 77 KUHP, kasus yang menjerat Kopda Muslimin ditutup karena telah meninggal dunia.
Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.
Namun demikian proses hukum untuk 5 pelaku eksekutor kasus penembakan Rina Wulandari masih terus berlanjut.
Dia mengatakan kematian Kopda Muslimin tidak mempengaruhi proses hukum terhadap 5 pelaku penembak Rina Wulandari di Cemara III, RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Danpom IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi mengatakan kasus penembakan Rina Wulandari masih dalam penyelidikan Polri.
Sementara itu Asintel IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wahyu menuturkan selama buronan Kopda Muslimin terdeteksi berada di Jawa Tengah.
Tim gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng terus mencari keberadaan Kopda Muslimin hingga akhirnya ditemukan tewas di rumah orang tuanya di Kendal.
"Saya tidak bisa menyampaikan. Bahwa pencarian masih di seputaran Jawa Tengah dan sekarang yang bersangkutan ditemukan di rumah orang tuanya," ungkap Wahyu.
Orang Tua Kopda Muslimin Sebut Anaknya Meninggal karena Kecapekan Bukan Bunuh Diri