Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang. WNI itu diduga merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 53 WNI yang diduga disekap di wilayah Kamboja.
Menurutnya, atase Polri telah juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan fungsi protokol atas nama Teguh Adhi Primasanto.
Baca juga: Kemlu RI Buka Suara Soal 53 WNI Korban Penipuan Penempatan Kerja yang Ditahan di Kamboja
Hasilnya, pihak kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan perwakilan WNI yang sedang disekap.
"Ke-60 Warga negara Indonesia tersebut saat ini di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E," jelas Ramadhan.
Hingga saat ini, pihak KBRI Phnom Penh masih bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 Warga Negara Indonesia tersebut.
Korban Penipuan Perusahaan Investasi Palsu
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti dugaan penyekapan 53 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Kepala Disnakertrans Sakina Rosellasari, mengatakan telah berkoordinasi dengan Direktur Pelindungan WNI Kemenlu yang hasilnya KBRI Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 WNI yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut.
Baca juga: 54 WNI Disekap di Kamboja, Begini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah
Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan.
Selain itu, disebutkan bahwa kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.
Pada tahun 2021, KBRI Pnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
Namun pada tahun 2022, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban.
Sebenyak 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan.
Poin selanjutnya dari koordinasi tersebut adalah untuk menekan jumlah kasus, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.
Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia.
Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.
Baca juga: Ganjar Pastikan Kondisi 54 WNI Korban Penipuan Kerja dan TPPO di Kamboja Baik-baik Saja
Kepala Disnakertrans Sakina Rosellasari, mengungkapkan dari 54 WNI tersebut yang berasal dari Jawa Tengah masih dalam pendataan.
"Untuk jumlah dari Jateng masih didata," ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo gerak cepat menangani laporan warga terkait dugaan penyekapan 54 Warga Negara Indonesia (WNI) yang di Kamboja.
Meski hanya lewat medsos, Ganjar langsung menanggapi dan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng untuk melakukan pengecekan.
Awalnya seorang warganet dengan akun @angelinahui97 melaporkan terkait adanya penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Baca juga: Indonesia akan Kembali Kirim PMI ke Malaysia, Anggota DPR: Jangan Ada Kesepakatan yang Dilanggar
Lewat postingan itu, ia meminta tolong ke Ganjar untuk segera dibantu.
"Segera cek @nakertrans.provjateng," perintah Ganjar.
Perintah itu langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng.
Laporan itu langsung dicek dan ditindaklanjuti dengan pihak terkait.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy.
Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di Negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga juga terjadi tindakan perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari, Rabu (27/7).
Para WNI di Kamboja itu lanjut Sakina dijanjikan sebagai operator, call center dan bagian keuangan, namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan mengunakan agency perseorangan dengan setiap WNI yg berangkat dengan agency yang berbeda."
"Menurut Informasi dari yang bersangkutan, bahwa dimungkinkan dalam tiga hari kedepan akan diperdagangkan," jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Perlindungan PMI.
"Kami terus pantau perkembangan kasus ini dan berharap bisa segera ada perkembangan terbaik," jelasnya.
Saat ini lanjut Sakina, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini, dan sedang dilakukan pendalaman kasus bekerjasama dengan otoritas setempat.
Dan jika sudah ada laporan resmi, akan ada informasi lebih lanjut dari KBRI Kamboja.
"KBRI Kamboja juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan penyekapan terkait WNI itu. Pihak KBRI juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya," pungkas Sakina.