News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Autopsi Ulang hingga Orang Dekat Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. - Berikut ini kabar terbaru soal kasus Brigadir J. Dari hasil Autopsi hingga Komnas HAM bakal periksa ART

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J membocorkan hasil autopsi ulang.

Meski saat ini hasil autopsi ulang Brigadir J masih menunggu hasil pemeriksaan sampel bagian jenazah di laboratorium RSCM, namun pihak kuasa hukum memiliki gambaran umum soal autopsi ulang tersebut.

Gambaran umum tersebut diungkapkan karena ada dua orang perwakilan keluarga yang ahli di bidang medis atau kesehatan yang dipersilahkan untuk ikut melihat jalannya autopsi.

Dua orang tersebut yakni Martina Aritonang atau Rajagukguk dan Herlina Lubis.

Mengutip Wartakota, ada empat tembakan yang mengenai tubuh Brigadir J dan masuk secara datar dan garis lurus.

Baca juga: Bocorkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kamaruddin Sebut Otak Pindah ke Bagian Perut

"Sebab dari 4 tembakan yang mengenai tubuh korban Brigadir J semua peluru masuk secara datar dan garis lurus."

"Bahkan tembakan dari leher tembus ke bibir, dilakukan dari agak ke bawah ke atas," ujar Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada Wartakotalive.com, Sabtu (30/7/2022).

Dalam autopsi ulang ini, ahli forensik menemukan adanya lubang yang diduga tembakan dari belakang kepala tembus ke hidung Brigadir J.

Kamaruddin menjelaskan, hal tersebut terlihat dari adanya dua bekas jahitan di hidung Brigadir J.

"(Dari hasil pemeriksaan) tembakan itu tegak lurus dari belakang ke hidung, makanya di hidung ada jahitan dua yang selama ini saya persoalkan."

"Itu yang kemudian membantah (adanya) tembak-menembak dari arah atas."

"Kalau dari atas harusnya dari hidung tembus ke belakang, dan harusnya tidak datar, harusnya kan miring (karena penembakan) dari (lantai rumah bagian) atas."

Baca juga: Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, Pengamat Bilang Bisa Ditolak

"Karena Bharada E menurut cerita kan berada di atas, Brigadir J di bawah, harusnya (tembakan peluru) itu miring, (tapi ternyata) sudutnya datar, "jelas Kamaruddin.

Tim forensik juga menemukan adanya lubang di bawah rahang Brigadir J.

"Lalu ada (lubang diduga) tembakan di bawah rahang tembus ke bibir, makanya ada sobekan di bibir."

"Kemungkinan pistolnya dari arah bawah rahang tembus ke bibir, sehingga membuat giginya (Brigadir J) berantakan."

"Karena kalau dari tembakan atas, (peluru) mengenai bibir, tembus ke rahang, harusnya kena juga di bagian dada samping, tapi tidak ditemukan (peluru sampai ke bagian dada samping), itu dugaan dokter sementara," lanjut Kamaruddin.

Baca juga: Kamaruddin: Hasil Autopsi Brigadir J, Ada Lubang Belakang Kepala Tembus Hidung, Bagian Otak di Dada

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Lidah, Paru-paru, dan Jantung jadi Satu Bagian, Otak ada di Perut

Kamaruddin juga menambahkan, ada lubang bekas tembakan yang terlihat di dada sebelah kiri.

"Di dada kiri itu ada lubang yang ditemukan ada jaringan plastik yang di dalamnya ada otak (Brigadir J), apakah ini standart dari autopsi saya kurang tau, otak harusnya di kepala ditaruh ke dada."

"Lidah, paru dan jantung menjadi satu bagian," lanjut Kamaruddin.

Ia menegaskan, bahwa ini adalah hasil pemeriksaan secara kasat mata dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan hasilnya akan disampaikan hingga 8 minggu ke depan.

"Catatan ini baru yang bisa dilihat dari kasat mata, selanjutnya akan dilakukan (pemeriksaan) di laboratorium yang menurut (kabar) akan disampaikan sampai 8 minggu ke depan," lanjut Kamaruddin.

Bharada E Minta Perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Bharada Richard Eliezer atau Bharade E jalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), Jakarta Timur (29/7/2022).

Bharada E juga meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyeledikan dan penyidikan.

Edwin Partologi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan selama 2,5 jam.

Baca juga: FAKTA Bharada E Diperiksa di LPSK: Mengaku Ditembak Brigadir J Lebih Dulu hingga Bicara Kondisinya

"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dilansir TribunJakarta.com.

Saat diperiksa, Bharada E mengaku jika ditembak oleh Brigadir J terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Mengutip Kompas, Bharada E juga mengaku melakukan penembakan karena ditembak duluan.

"Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J)," ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022).

Saat ini, status Bharada E masih pemohon, jadi belum dilindungi oleh LPSK.

Edwin partologi juga mengatakan bahwa masih ada pemeriksaan psikologis lanjutan pekan depan.

"Pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ungkap Edwin.

Proses pemeriksaan psikologis ini dilakukan untuk mengetahui apakah Bharada E butuh pendampingan atau tidak.

Di sisi lain, Jamin Ginting yang merupakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) mengatakan bahwa tidak mudah untuk mendapat perlindungan dari LPSK karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Yang pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).

1 Ajudan dan 2 ART Akan Diperiksa Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) akan memeriksa satu ajudan Ferdy Sambo yang belum jalani pemeriksaan dari Komnas HAM dan dua asisten rumah tangga (ART) yang diduga ada di TKP saat peristiwa saling tembak terjadi.

Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan besok, Senin (1/8/2022).

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Gita Irawan, istimewa)

"Besok siang. Tunggu aja sekitar jam 11-an," ungkapnya, Minggu (31/7/2022).

"Asisten rumah tangga FS (juga diperiksa)," tambah Beka.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah memeriksa 6 ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E yang disebut menembak Brigadir J.

(Tribunnews.com, Renald/Pravitri Retno Widyastuti/Bima Putra/Nuryanti)(Kompas.com, Tatang Guritno/Adhyasta Dirgantara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini