News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Kominfo Blokir Steam, Epic Games, dan Aplikasi Lainnya, Anggota DPR: Masih Bisa Diakses Pakai VPN

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Bobby A Rizaldi memberikan tanggapn terkait polemik terkait pemblokiran sejumlah platform yang dilakukan Kominfo.

“Ini wujud bela negara dan perlu dukungan para gamers,” lanjut dia.

Ia pun berharap para warganet, khususnya gamers dapat bijaksana memahami dan memberi pengertian terkait kebijakan Kemkominfo ini.

Menurut dia, warganet hingga gamers selama ini tidak terlindungi negara.

Baca juga: Apa Itu Steam, Epic Games, Dota dan Amazon yang Diblokir Kominfo, Ini Penjelasannya

“Karena operasi OTT ini cross national border, yang cari duitnya di Indonesia tapi enggak kasih balik ke negara ini sepeser pun untuk pembangunan,” kata Bobby.

“Belum lagi kalau ada apa-apa, mereka gak bisa dilindungi negara, padahal hak setiap warganegara terlindungi , bikin KTP aja lama bisa lapor Ombudsman, nah OTT ini ga bisa kalo belum jadi PSE,” lanjut dia.

Seperti diketahui, pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Pantauan KompasTekno, Sabtu pagi, terdapat delapan layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Adapuan daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo di antaranya Yahoo PayPal Epic Games (platform distribusi game) Steam (platform distribusi game) Dota (game) Counter Strike (game) Origin (EA) Xandr.com

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Baca juga: PayPal, Yahoo, CS GO, hingga Battlenet Diblokir Kominfo, Berikut Profil Singkat Platformnya

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).

Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alias terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.

PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini