News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Kominfo Blokir Steam, Epic Games, dan Aplikasi Lainnya, Anggota DPR: Masih Bisa Diakses Pakai VPN

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Bobby A Rizaldi memberikan tanggapn terkait polemik terkait pemblokiran sejumlah platform yang dilakukan Kominfo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby A Rizaldi merespons polemik terkait pemblokiran sejumlah platform yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diketahui, sejumlah platform digital diblokir lantaran tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kebijakan tersebut pun menuai kritik dari warganet.

Menurut Bobby, warganet tidak perlu terlalu khawatir terkait pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo tersebut.

Menurutnya beberapa situs dan aplikasi yang diblokir masih bisa diakses melalui jaringan pribadi maya atau virtual private network (VPN).

“Kominfo blokirnya juga enggak ‘galak’ banget, sepertinya masih bisa diakses pakai VPN, mungkin yang ahli-ahli lebih paham,” kata Bobby A Rizaldi saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Tuai Kritik Warganet, Anggota DPR: Perlu Disikapi dengan Bijak

Lebih lanjut, ia mendukung Kemkominfo memblokir sejumlah platform digital tersebut.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan berbagai jenis usaha lintas negara seperti platform-platform komersial ini beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE.

Sehingga, sambung dia, berbagai ketentuan yang diatur dalam bernegara berpotensi tidak diindahkan baik itu pajak, pengawasan konten, perlindungan data pribadi, dan perlindungan konsumen, termasuk bagi para gamers di Indonesia.

Ditambahkannya jika kondisi ini diatur dengan baik dalam sebuah regulasi maka dapat menumbuhkan industri game atau platform-platform komersial lokal.

Baca juga: Akses PayPal Dibuka Sementara, Kominfo Beri Waktu Pengguna untuk Lakukan Migrasi Dana Selama 5 Hari

“Nantinya bisa menjadi lokomotif-lokomotif sentra ekonomi kreatif baru yang jelas lebih memakmurkan negara dan rakyatnya,” ucap Bobby.

Bobby A Rizaldi mengatakan langkah Kemenkominfo tersebut harus disikapi bijak, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kominfo menjelasakan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi. (Tangkap layar Kominfo.go.id)

“Memang ini perlu disikapi dengan bijak, baik oleh negara dan juga rakyatnya. Dalam lingkup fungsi dan tugas negara, tentu yang dilakukan Kemenkominfo sudah ditunggu,” katanya.

“Ini wujud bela negara dan perlu dukungan para gamers,” lanjut dia.

Ia pun berharap para warganet, khususnya gamers dapat bijaksana memahami dan memberi pengertian terkait kebijakan Kemkominfo ini.

Menurut dia, warganet hingga gamers selama ini tidak terlindungi negara.

Baca juga: Apa Itu Steam, Epic Games, Dota dan Amazon yang Diblokir Kominfo, Ini Penjelasannya

“Karena operasi OTT ini cross national border, yang cari duitnya di Indonesia tapi enggak kasih balik ke negara ini sepeser pun untuk pembangunan,” kata Bobby.

“Belum lagi kalau ada apa-apa, mereka gak bisa dilindungi negara, padahal hak setiap warganegara terlindungi , bikin KTP aja lama bisa lapor Ombudsman, nah OTT ini ga bisa kalo belum jadi PSE,” lanjut dia.

Seperti diketahui, pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Pantauan KompasTekno, Sabtu pagi, terdapat delapan layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Adapuan daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo di antaranya Yahoo PayPal Epic Games (platform distribusi game) Steam (platform distribusi game) Dota (game) Counter Strike (game) Origin (EA) Xandr.com

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Baca juga: PayPal, Yahoo, CS GO, hingga Battlenet Diblokir Kominfo, Berikut Profil Singkat Platformnya

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).

Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alias terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.

PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini