News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kronologi Penembakan Versi Bharada E, Lepaskan 2 Tembakan Tambahan meski Brigadir J Sudah Terkapar

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E dan Brigadir J saat dimakamkan usai proses autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). Bharada E membeberkan kronologi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo versi dirinya. Ia melepaskan 2 tembakan tambahan saat Brigadir J sudah terkapar.

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, membeberkan kronologi versi dirinya soal kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Bharada E menyampaikan kronologi versi dirinya ketika pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022).

Taufan mengungkapkan, dalam rekaman CCTV yang dilihat Komnas HAM, tampak Bharada E tiba bersama rombongan lainnya dari Magelang, Jawa Tengah di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jumat.

Setelahnya, Bharada E dan para rombongan pergi menuju rumah dinas untuk menjalani isolasi mandiri (isoman).

Kemudian, Bharada E langsung naik ke kamarnya di lantai dua untuk beristirahat.

"Dia (Bharada E) menjelaskan secara kronologis versi dia ya. Mereka (rombongan) setelah sampai di rumah pribadinya Pak Sambo, di CCTV juga keliatan, mereka kemudian menuju rumah dinas untuk isoman."

Baca juga: Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, Pengamat Bilang Bisa Ditolak

"Setelah itu, dia (Bharada E) naik ke atas, ke lantai dua, dia bilang masuk ke ruangan ADC (aide de camp atau ajudan), dia bersih-bersih, tidur. Tiba-tiba dia mendengarkan suara teriakan dari ibu P," terang Taufan dalam tayangan di YouTube metrotvnews, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Taufan mengungkapkan, Bharada E bergegas turun ke lantai satu karena mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang memanggil namanya.

Tetapi, ketika turun, Bharada E melihat ada Brigadir J.

Ketika mencoba bertanya pada Brigadir J mengenai apa yang terjadi, Bharada E justru ditembak.

"Kemudian setelah mendengar teriakan yang menyebut namanya, dia turun, dia lihat saudara Brigadir J."

"Kemudian, dia bertanya dengan bahasa, suara yang lebih kuat karena kaget (mendengar teriakan). 'Ada apa ini?'."

"Dia kemudian menyaksikan saudara Brigadir J mengarahkan senjata ke dia dan menembak," urai Taufan mengulangi kronologi yang disampaikan Bharada E.

Lantaran merasa terancam, Bharada E memilih mundur untuk mengambil senjatanya.

Setelahnya, ia pun melepaskan tembakan ke arah Brigadir J untuk melindungi diri.

Baca juga: FAKTA Bharada E Diperiksa di LPSK: Mengaku Ditembak Brigadir J Lebih Dulu hingga Bicara Kondisinya

"Nah, setelah beberapa tembakan itu dia mundur ke belakang, dia mengambil senjatanya, mengokang, dan membalas tembakan itu," kata Taufan.

Sempat beberapa kali adu tembak, Bharada E berhasil melumpuhkan Brigadir J hingga tersungkur.

Tetapi, Bharada E kembali melepaskan dua tembakan pada Brigadir J, meski seniornya itu sudah tak sadarkan diri.

Alasannya, kata Taufan, Bharada E ingin memastikan Brigadir J telah berhasil dilumpuhkan.

"Menurut dia, kena tembakannya. Setelah itu masih adu tembak lagi, sampai kemudian saudara Brigadir J ini tersungkur."

"Dia datang ke jarak lebih dekat, kira-kira satu, dua meter, lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini betul-betul bisa dilumpuhkan."

"Itu kesaksian dia sebagai terduga pelaku penembakan," terang Taufan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, juga menyampaikan kronologi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo persis seperti pengakuan Bharada E pada Komnas HAM.

Menurut Ahmad, pemicu Bharada E menembak Brigadir J lantaran ingin melindungi diri dan istri Irjen Ferdy Sambo.

Istri Irjen Ferdy Sambo, kata Ahmad, sempat dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di kamar.

Baca juga: Soal Permohonan Perlindungan Bharada E, LPSK Sebut Masih Perlu Kordinasi ke Komnas HAM dan Kompolnas

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.

“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.

Brigadir J Sempat Bercanda dengan Rekannya Sebelum Tewas

Pada Jumat (8/7/2022) ketika berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J sempat bercanda dengan rekannya sesama ajudan sebelum tewas.

"Forum tertawa-tawa itu forum antara ADC (aide-de-camp/ajudan) ya, sebelum kematian, lokasinya di Jakarta," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di hadapan awak media, Rabu (27/7/2022), dikutip Tribunnews.com dari tayangan siaran langsung TribunJakarta.com.

"Itu ngobrol nyantai begini dan tertawa-tawa, siapa yang tertawa? Termasuk J."

"Jadi kalau ini seolah-olah dibunuh dengan tertawa-tawa antara Magelang dan Jakarta sudah itu salah," ungkapnya.

Seorang sumber Kompas.com yang memiliki bukti perihal ini juga membenarkan Brigadir J masih bercengkerama hangat dengan ajudan lain dalam waktu yang cukup singkat sebelum jam kematiannya.

Kejadian soal tertawa-tawa ini, ucap sumber tersebut, terjadi di Jakarta, sebelum Brigadir J dan orang-orang Irjen Ferdy Sambo menuju rumah dinas.

Beberapa saat kemudian, peristiwa penembakan kemudian terjadi di rumah dinas itu.

Baca juga: Semua Sudah Diperiksa, Para Ajudan termasuk Bharada E, Kapan Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo & Istri?

Permintaan Perlindungan Bharada E Bisa Saja Ditolak

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).

Ia meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara, pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Psikologis 2,5 Jam, LPSK Tentukan Sikap Soal Permohonan Perlindungan Bharada E

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.

Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Lebih lanjut, Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak."

"Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, Pengamat Bilang Bisa Ditolak

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Vitorio Mantalean)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini