News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Muhammadiyah: Langkah Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Donasi ACT Sudah Tepat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). Keduanya telah ditahan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya. Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga fulantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga fulantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Abdul Muti kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Abdul Muti mengatakan, langkah terkait para tersangka penyelewangan donasi umat itu bersalah atau tidak merupakan ranah pengadilan.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," terang Abdul Muti. 

Sementara, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting.

Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme.

Menurutnya, jika itu terbukti lembaga ACT harus dibekukan.

"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya," ujar Cak Nanto.

"Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," sambungnya.

Cak Nanto mengatakan lewat proses hukum ini, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.

"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca juga: PBNU Dorong Penegak Hukum Tak Ragu Usut Aliran Donasi ACT, Termasuk Ke Pihak Lain

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini