Ditambahkan oleh Idham, dipastikan tidak akan ada lagi terulang skandal “Imam Bonjol” seperti pada proses pemilu beberapa tahun ke belakang, di mana proses verifikasi parpol berisi kamuflase antara KPU dengan Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: KPU Siapkan 8 Tim untuk Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Idham kembali mengajak partisipasi semua pihak untuk terlibat aktif guna memastikannya.
“Jadi kalau sekiranya ada tuduhan-tuduhan yang ini, saya pikir itu tidak tepat dan mari kita berpartisipasi. Ikut proses dari awal hingga akhir, mulai dari pendaftaran 1 Agustus dan penetapan parpol pada tanggal 14 Desember. Saya ingin mengajak masyarakat indonesia, untuk terlibat aktif dalam partisipasi tahapan ini,” tegas Idham.
“Ini bukti kami melaksanakan prinsip keterbukaan yang ada di dalam Pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017. Dan kami buka ruang partisipasi seluas-luasnya,” tambahnya.
Masa penentuan bagi parpol untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 akan dihadapi pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 mendatang atau pada saat tahapan pendaftaran dibuka KPU.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)
Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.