TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, membeberkan sejumlah persiapan KPU menjelang dibukanya pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Diketahui pendaftaran partai politik ini akan dibuka KPU pada besok Senin, 1 Agustus hingga Kamis, 14 Agustus 2022.
Idham menyebut hari ini, Minggu (31/7/2022), KPU telah melakukan simulasi pendaftaran partai politik.
Kemudian dilanjutkan dengan agenda rapat persiapan penerimaan pendaftaran partai politik.
"Menjelang pendaftaran Partai Politik yang akan kami buka rencananya pada besok tanggal 1 - 14 Agustus 2022, KPU akan menerima pendaftaran partai politik."
"Pada hari ini kami melakukan simulasi penerimaan pendaftaran partai politik, yang selanjutnya kami juga akan mengadakan rapat persiapan penerimaan pendaftaran partai politik," kata Idham dalam tayangan Live Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Senin Besok, Partai Perindo Akan Daftar Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024, Waketum: Siap 100 Persen
Lebih lanjut Idham menuturkan, KPU berjanji akan melayani pendaftaran partai politik sebaik mungkin.
Agar nantinya proses pendaftaran partai politik kali ini dapat berjalan lancar.
Serta bisa sesuai peraturan yang sebelumnya telah KPU tetapkan.
"Kami akan melayani pendaftaran partai politik dengan sebaik mungkin, agar proses pendaftaran partai politik ini dapat berjaalan lancar dan sesuai peraturan yang kami tetapkan," ungkap Idham.
Baca juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Besok, 9 Parpol Daftar Hari Pertama, PDIP Paling Awal
Pastikan Pendaftaran Verifikasi Parpol Terbuka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menjamin proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) bakal calon peserta pemilu 2024 akan bersifat terbuka serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, kepada awak media, Jumat (29/7/2022) petang.
“Proses pendaftaran dan verifikasi serta penetapan parpol ini kami sifatnya terbuka. Buktinya? Bawaslu kami beri kesempatan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan oleh Undang-Undang pemilu, pemantau juga kami berikan akses, publik juga kami berikan akses,” jelas Idham.
Ditambahkan oleh Idham, dipastikan tidak akan ada lagi terulang skandal “Imam Bonjol” seperti pada proses pemilu beberapa tahun ke belakang, di mana proses verifikasi parpol berisi kamuflase antara KPU dengan Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: KPU Siapkan 8 Tim untuk Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Idham kembali mengajak partisipasi semua pihak untuk terlibat aktif guna memastikannya.
“Jadi kalau sekiranya ada tuduhan-tuduhan yang ini, saya pikir itu tidak tepat dan mari kita berpartisipasi. Ikut proses dari awal hingga akhir, mulai dari pendaftaran 1 Agustus dan penetapan parpol pada tanggal 14 Desember. Saya ingin mengajak masyarakat indonesia, untuk terlibat aktif dalam partisipasi tahapan ini,” tegas Idham.
“Ini bukti kami melaksanakan prinsip keterbukaan yang ada di dalam Pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017. Dan kami buka ruang partisipasi seluas-luasnya,” tambahnya.
Masa penentuan bagi parpol untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 akan dihadapi pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 mendatang atau pada saat tahapan pendaftaran dibuka KPU.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)