News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonomi Merugi Rp78 Triliun, Ini Peran Kedua Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma Group

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Ketut Sumedana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan peran kedua tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa SD merupakan pemilik PT Duta Palma Group pada 2003.

Adapun Duta Palma Group membawahi PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Ia menuturkan bahwa perusahaan itu melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Selain itu juga, kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas.

"Caranya membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duta Palma Group, Satu Pelakunya Masih Buronan KPK

Selain itu, kata Ketut, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU dan tak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Ia menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78.000.000.000.000,- (Rp78 triliun)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca juga: Jejak Bos Duta Palma Group yang Bawa Kabur Rp 54 Triliun ke Singapura, Diburu KPK dan Kejagung

"Telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu RTR dan SD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Dalam hal ini, kata Ketut, RTR merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, SD merupakan Pemilik PT. Duta Palma Group. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Adapun 2 orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, RTR disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SD disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini