Ia menjelaskan, meski dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.
Kasus Brigadir J yang ditarik ke Bareskrim ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.
Nelson Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mendukung pengambilalihan kasus dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, pelimpahan semua laporan kasus ke Bareskrim dilakukan agar kasus dapat diselesaikan secara transparan.
"Ini paling bagus sekali. Bapak presiden berkali-kali mengungkapkan ini harus dituntaskan. Perintahnya kepada Kapolri, bukan Kapolres bukan Kapolda."
"Yang menjadi dasar kita, kalau ini diangkat ke atas tentunya akan lebih gampang transparansi sustain dan profesional," ujarnya, Minggu, dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Orang Dekat Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM soal Kasus Brigadir J, Besok Giliran 1 Ajudan dan 2 ART
Sebelumnya, Nelson berujar sembilan penasihat hukum keluarga Brigadir J telah berencana membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Dari kuasa hukum, sembilan orang dengan tugas masing-masing, kita sudah dapat informasi tadi waktu berkembangnya pemeriksaan penyidikan."
"Dan kembali kami kuasa hukum sudah dua kali ke tempat locus delicti, kami bersurat kenapa ini harus di Jakarta Selatan, kenapa harus di Polda."
"Pasalnya sebagian orang-orang pusat atau level yang ada di Mabes Polri, oleh karenanya locus tempus-nya harus di Bareskrim," terangnya.