Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu tujuan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak memberikan uang ratusan juta rupiah kepada presenter TV Brigita Purnawati Manohara.
"Kami masih analisa dan kaji soal pengembalian uang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Diketahui Brigita telah mengembalikan uang sebesar Rp480 juta ke KPK.
Brigita mengaku uang itu didapat dari Ricky atas jasanya sebagai konsultan komunikasi.
KPK, kata Ali, mengapresiasi langkah Brigita mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah itu.
Pihak lain yang juga menerima uang dari Ricky diharap segera mengembalikannya ke KPK.
"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," katanya.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah ini.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Bupati Mamberamo Tengah ke Nowela Idol dan Presenter Brigita
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 18 Juli 2022. Ia berhasil kabur ketika akan dijemput paksa.
Ia melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan ajudannya yang kini sudah diamankan Polda Papua.