TRIBUNNEWS.COM - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah mendaftar sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).
PKP merupakan Parpol nonparlemen pertama yang mendaftar ke KPU.
Ketua PKP Yussuf Solichien mengatakan pendaftaran di hari pertama ini menunjukkan partainya siap untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
"Pendaftaran PKP di hari pertama ini, menunjukan bahwa PKP adalah salah satu Parpol yang sudah siap untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU," kata Yussuf, Senin (1/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Menurutnya, kesiapan tersebut terbukti melalui persyaratan verifikasi partainya telah 100 persen dan diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
"Kesiapan PKP ditunjukkan dengan kelengkapan semua persyaratan verifikasi yang telah 100 persen diunggah ke dalam Sipol KPU," ujarnya.
Baca juga: Siap Jadi Peserta Pemilu 2024, PKP Jadi Partai Politik Nonparlemen Pertama yang Daftar ke KPU
Profil PKP
Partai Keadilan Persatuan (PKP) merupakan salah satu partai politik non parlemen di Indonesia saat ini.
Nama PKP dulu sempat berubah menjadi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Partai ini berdiri pasca berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto dan Orde Baru.
Dikutip dari laman resmi PKP Partai ini dideklarasikan di Jakarta tanggal 15 Januari 1999.
PKP pertama kali ikut serta dalam Pemilu 1999.
Mantan Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan Edi Sudrajat menjadi Ketua Umum PKP yang pertama.
Saat itu Edi secara terbuka menyatakan PKP adalah pecahan dari Golkar.