News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Sejumlah Platform Digital Diblokir Kominfo, LBH Jakarta Kumpulkan Aduan Pihak yang Merasa Dirugikan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform digital karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengumpulkan aduan dari pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa pemblokiran sejumlah platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pemblokiran sejumlah platform tersebut dilakukan karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh 

Hingga saat ini, disebutkan pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili, pihaknya masih menghimpun aduan dimaksud.

"Nanti akan kami update secara resmi ya," kata Charlie kepada Tribunnews.com, Senin (1/8/2022).

Charlie mengatakan, jumlah aduan yang telah diterima akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk permasalahan yang diadukan.

Menurut LBH Jakarta, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas peristiwa pemblokiran oleh Kominfo tersebut.

"Yang pasti banyak pekerja kreatif yang kehilangan penghasilan karena platformnya diblokir," katanya.

Baca juga: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate: Kominfo Bersihkan Situs Judi Online Setiap Hari

Lebih dari itu, LBH Jakarta juga membuka kemungkinan akan membawa aduan-aduan ini ke meja hijau.

Namun, belum dapat dipastikan bentuk langkah hukum tersebut.

"Arahnya upaya hukum," ujar Charlie.

Sebelumnya, LBH Jakarta membuka posko pengaduan terkait pemblokiran situs seperti Steam, Epic Games, hingga PayPal oleh Kominfo.

Informasi tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui cuitan di akun Twitter @LBH_Jakarta.

"LBH Jakarta mengajak seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Perkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta dikutip melalui akun @LBH_Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini