News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 200 warga Kampung Jawi Sukorejo, Jalan Kalialang Lama RT02/RW01, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati Kota Semarang mengadakan upacara bendera dengan mengenakan baju adat dan memakai bahasa jawa dalam pelaksanaan upacara peringatan Hut Republik Indonesia yang Ke-76, Selasa (17/8/21). Berikut ini ukuran Bendera Merah Putih serta aturan pemasangan sesuai dengan Undang Undang

h. 30 x 45 cm - Pesawat udara

i. 20 x 30 cm - Kendaraan umum

j. 10 x 15 cm - Penggunaan di meja

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada
tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara dipasang membujur rata jika dipasang pada dinding.

4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

5. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Dan jika diturunkan, harus dinaikkan dulu lalu diturunkan.

6. Semua orang yang hadir dalam penaikan atau penurunan Bendera Negara harus hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan selesai.

7. Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan setiap hari di:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini