TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian.
Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Ia menuturkan bahwa rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, dia tidak merinci mengenai total saldo dalam rekening-rekening tersebut.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU," jelas Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT. Hal itu berdasarkan koordinasi dengan Kemensos RI.
"Itu untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita penyidik.
"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," pungkasnya.
Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana dari ACT Rp10 Miliar, Bareskrim Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
Diberitakan sebelumnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Ternyata, lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang donasi Rp2 triliun itu dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2020. Dengan begitu, donasi tersebut merupakan akumulasi dalam 15 tahun terakhir.
"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT besutan Ahyudin dan Ibnu Khajar itu diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ungkapnya.
"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambung Ramadhan.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, ACT mendapatkan uang Rp450 miliar dari hasil pemangkasan donasi tersebut. Adapun uang itu digunakan untuk alasan operasional ACT.
"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," pungkasnya.