Edy juga dilaporkan oleh Pemuda Lintas Agama Provinsi Kalimantan Timur.
Edy dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian dan rasisme terhadap masyarakat Kalimantan.
Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.
Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.
Baca juga: Kasus Edy Mulyadi, Rizal Ramli Minta Dewan Pers Ingatkan Hakim dan Jaksa Soal Lex Specialis UU Pers
"Bisa memahami gak, ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.