Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christan Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen (Purn) Soenarko menyebutkan proses peradilan Edy Mulyadi sebagai pengadilan sesat.
Menurut eks Danjen Kopassus itu, ucapan Edy tentang ‘jin buang anak’ hanya sekadar istilah umum saja.
Sehingga tidak tepat untuk dibawa ke ranah hukum.
Soenarko hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertemu dengan terdakwa kasus ’ jin buang anak’ Edy Mulyadi yang sedang menjalankan proses sidang lanjutan, Selasa (2/1/2022).
“Saya selama ini mengikuti dari medsos, bahkan kalau saya baca statement dari beberapa tokoh yang mengatakan ini pengadilan sesat,” ujar Soenarko kepada awak media usai pengadilan Edy.
“Tapi saya sependapat denga beberapa tokoh yang saya kenal. Ini pengadilan sesat. Saya sering kok dulu waktu kecil ngolok-ngolok orang yang apa ya, tempat ini. Itu kan Istilah umum sejak puluhan tahun lalu. Tempat jin buang anak,” tambahnya.
Seonarko juga menekankan ucapan Edy tersebut tidak seharusnyas ampai dibawa ke ranah hukum.
Dengan terus berlanjutnya proses persidangan, jelas Sunarko, ini menjadi bukti tidak jelas dan amburadulnya proses hukum.
Ia juga menambahkan, ada banyak pernyataan-pernyataan lain yang menyinggung individu atau kelompok di luar sana, tapi tidak diproses oleh hukum.
“Ini kan ucapan yang dibawa ke ranah hukum. Artinya apa? Ya hukum itu engak jelas. Kalau enggak, bilang amburadul. Banyak yang mengeluarkan pernyataan yang menyinggung individu atau kelompok, enggak diapa-apain," ujarnya.
"Ini cuma bilang seperti ini, kok ada yang tersinggung. Dan kemudian penyidik atau aparat hukum merespon gitu. Mana yang aneh mana yang gendeng saya gak tahu," tambah Soenarko.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Bukan Kriminal Tapi Keselo Lidah, Rizal Ramli: Kasus Edy Mulyadi Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.