News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Polisi Endus Dana Rp 8 Miliar yang Terkait Kasus ACT, Rp 3 Miliar di Antaranya Sudah Diblokir

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Bareskrim Polri mengendus dana total Rp8 miliar yang terkait dengan dugaan penyelewengan donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambung Ramadhan.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, ACT mendapatkan uang Rp450 miliar dari hasil pemangkasan donasi tersebut. Adapun uang itu digunakan untuk alasan operasional ACT.

"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," pungkasnya.

843 rekening terkait ACT diblokir

843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian.

Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ia menuturkan bahwa rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, dia tidak merinci mengenai total saldo dalam rekening-rekening tersebut.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU," jelas Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT. Hal itu berdasarkan koordinasi dengan Kemensos RI.

"Itu untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita penyidik.

"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," pungkasnya.

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana dari ACT Rp10 Miliar, Bareskrim Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini