TRIBUNNEWS.COM - Musisi asal Bali yang tergabung dalam Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bebas cuti bersyarat.
Drummer band SID tersebut resmi bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada pada Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, Jerinx ditahan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan pada pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Kebebasannya hari ini pun disambut dan didampingi istrinya, Nora Alexandra serta pengacara Jerinx, I Wayan Suardana (Gendo).
Atas keputusan bebas ini, Jerinx pun mengucapkan terima kasih pada sejumlah pihak yang telah membantu dan mendukung selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: Jerinx Bebas Bersyarat, Masih Harus Jalani Wajib Lapor
Termasuk diantaranya, ucapan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
"Untuk yang pertama, saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri Yasonna, lalu kepada Dirjen Pemasyarakatan, dan juga untuk Kakanwil Kemenkumham Bali.”
"Tidak ketinggalan juga untuk kedua orang tua saya di Legian dan di Ubud, tentu saja buat Gendo Law Office, dan juga untuk Bapak Sugeng Teguh Santoso dan timnya yang ada di Jakarta yang sudah membantu saya dalam kasus ini."
"Buat kawan-kawan wartawan juga, yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang sudah membantu saya baik dalam hal publisitas dan berita yang berimbang," kata Jerinx, Selasa (2/8/2022) dikutip dari Tribun Bali.
Jerinx juga mengucapkan terima kasih pada sang istri yang teguh dan setia padanya hingga saat ini.
"Yang paling spesial, terimakasih dan salut luar biasa buat istri saya."
"Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada, jadi bisa diajak miskin ya," ujar Jerinx.
Sejumlah Agenda Seusai Jerinx Dinyatakan Bebas