News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Dana Korban Lion Air yang Diselewengkan Tersangka ACT Bertambah 2 Kali Lipat Jadi Rp 68 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (paling kiri), Presiden ACT Ibnu Khajar (kedua kiri), Logo ACT, dan eks Presiden ACT Ahyudin (paling kanan). Polri mengungkap total dana korban Lion Air JT-610 yang diselewengkan para tersangka Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini berjumlah Rp 68 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total dana korban Lion Air JT-610 yang diselewengkan para tersangka Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali bertambah.

Total dana korban Lion Air JT-610 yang diselewengkan petinggi ACT bertambah dua kali lipat dari sebelumnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dana korban Lion Air dari pihak Boeing yang diselewengkan sebelumnya terhitung Rp34 miliar.

Kini, jumlahnya menjadi Rp 68 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Di sisi lain, kata Nurul, pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen didasari Surat Keputusan Bersama Pembina dan Pengawas yayasan ACT.

Baca juga: 843 Rekening Terkait ACT Diblokir Polisi, Ketua Koperasi Syariah 212 Telah Diperiksa

Pemangkasan donasi itu berdasarkan surat keputusan yang dibuat internalnya.

"Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar.

Baca juga: Diduga Pencucian Uang, 843 Rekening yang Terkait Tersangka Kasus ACT Diblokir Bareskrim

Namun, uang Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

 Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT (Istimewa) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Ia menuturman bahwa uang Rp 34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 Miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini