Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menyebut Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J," ungkapnya.
Baca juga: Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan Seusai Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Kronologi Penembakan
Berdasarkan keterangan polisi, kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipicu perilaku Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, istri Kadiv Propam sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.
"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," ujar Budhi, Selasa (12/7/2022).
Namun, saat ditanya bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J, Budhi tidak menjelaskan secara terperinci.
Budhi mengatakan, saat itu istri Kadiv Propam terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong hingga mendapat ancaman dari Brigadir J berupa todongan pistol.
"Ibu itu berapa kali minta tolong. Teriakan ini rupanya membuat saudara J panik. Kebetulan saudara E berada di lantai dua bersama saksi K," kata Budhi.
"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J. Tembakan tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," ucap Budhi.
Budhi mengungkap jenis senjata api yang digunakan Brigadir J dan Bharada E saat baku tembak. Pistol yang dipegang keduanya memiliki jenis yang berbeda.