Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pusat, Wilianto Tanta beserta jajaran audiensi dengan Jaksa Agung Indonesia (RI), Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan RI pada Selasa (3/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Wilianto Tanta mendorong agar WNI suku Tionghoa sebagai warga negara Indonesia (WNI) juga dapat berkontribusi di Kejaksaan RI.
Menanggapi harapan Ketum PSMTI, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya terbuka untuk semua golongan termasuk suku Tionghoa.
"Kejaksaan terbuka bagi semua anak bangsa termasuk dalam hal ini WNI suku tiongho, saat ini juga sudah ada beberapa personil kejaksaan dari WNI suku Tionghoa," ungkap Jaksa Agung RI dalam keterangannya.
PSMTI Pusat juga menyampaikan apresiasi atas respon yang baik dari Jaksa Agung RI.
Sebab, suku Tionghoa juga merupakan WNI yang bersama komponen Bangsa Indonesia seluruhnya mempunyai hak dan kewajiban membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Apresiasi dari Jaksa Agung RI sejalan dengan visi PSMTI yakni Suku Tionghoa Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia bersama komponen Bangsa Indonesia seluruhnya mempunyai hak dan kewajiban membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur," Sekum PSMTI Pusat, Raymond Ardan.
Untuk diketahui, rencananya akan dijalin berbagai kolaborasi dengan kejaksaan dan PSMTI seperti program pendidikan, sosial, yang nantinya juga akan di legal formalkan dalam bentuk MoU.
Baca juga: Menteri PPPA Harap PSMTI Ikut Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 12/2022 Tentang TPKS
Wilianto Tanta juga menuturkan, PSMTI bersifat sosial, budaya dan kemasyarakatan sebagai wadah komunikasi, interaksi, penyerap dan penyalur aspirasi suku Tionghoa di Indonesia dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi dan komponen masyarakat lain.