TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (IESS) Bambang Rukminto menyindir terkait belum ditetapkannya tersangka hingga saat ini dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bambang menyindir dengan diksi bahwa peluru tidak dapat berjalan sendiri.
Sehingga, katanya, harus ada seseorang yang menembakkan peluru tersebut sehingga mengakibatkan orang lain terluka atau tewas.
"Seharusnya sudah cukup ya (bukti untuk ditetapkannya tersangka) karena peluru kan tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada yang menembakkan dari senjata api."
"Kalau ada korban berarti kan ada yang menembak," katanya dalam Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Tes PCR Diduga jadi Alibi Ferdy Sambo untuk Menegaskan Kalau yang Terlibat Baku Tembak Bharada E
Selain itu, Bambang juga menganggap tempat kejadian perkara yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif, Irjen Ferdy Sambo hingga adanya pengakuan dari Bharada E yang melakukan penembakan menjadi hal yang meringankan kerja kepolisian.
"Artinya kan polisi sudah diringankan. Kecuali yang diduga penembak ini ternyata bukan yang melakukan. Kemudian, kalau mungkin teman-teman dari forensik atau uji balistik menemukan hal lain, misalnya peluru itu bukan dari Glock (milik) Bharada E."
"Itu bisa saja. Makannya kepolisian tidak segera menetapkan dia (Bharada E) sebagai tersangka," jelasnya.
Bharada E Akui Terlibat Baku Tembak dengan Brigadir J
Sebelumnya, Bharada E mengakui dirinya terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Jika Ada Ancaman Nyawa, LPSK Tegaskan Bisa Keluarkan Perlindungan Darurat kepada Bharada E
Hasto juga menceritakan di mana Bharada E melepaskan tembakan karena Brigadir J menembak terlebih dahulu.
"Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yosua (Brigadir J)," katanya pada Sabtu (30/7/2022) dikutip dari Tribunnews.
Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK tapi Bisa Ditolak