News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pihak Brigadir J Ragukan Keaslian Rekaman CCTV, Komnas HAM: Bahan yang Kita Dapat Pasti Diuji

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan jenazah Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, untuk menjalani autopsi ulang, Rabu (27/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM merespon permintaan pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang meminta rekaman CCTV harus dilakukan uji forensik terlebih dahulu.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menerangkan dalam hal ini semua bahan penyidikan yang diserahkan kepada Komnas HAM pasti dilakukan uji terlebih dahulu.

"Jadi Komnas berangkatnya sederhana kok. Kami kalau punya bahan ya kami uji bahannya," kata Choirul Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/20222).

Di samping itu, Choirul Anam menyebutkan rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah pasti Komnas HAM memegang bahan-bahan penyidikan dalam kasus ini.

Artinya, jika ada pernyataan terkait proses yang dilakukan oleh Komnas HAM, Choirul mengungkap hal itu sebagai bentuk kontrol atau pengawasan untuk membuat kasus ini terang-benderang.

"Ya semua orang silakan saja menilai proses. Kami mencoba untuk terbuka kami mencoba memberikan hak publik apa sebenarnya yang kami lakukan persos seperti yang saya lakukan," ungkapnya.

"Apa yg dilakukan Komnas HAM akuntabilitasnya ya diceritakan sebatas yang bisa diceritakan, yang nggak (bisa diceritakan) ya nggak bisa," sambungnya.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan rekaman CCTV yang belakangan ini dibeberkan ke publik.

Diketahui, rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas keluarga Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J sebelum tewas itu dibeberkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Pengacara Brigadir J Khawatir Bukti CCTV yang Dibeberkan Komnas HAM Sudah Diedit

"Saya sudah katakan Komnas HAM itu kalau dapat bukti elektronik diuji dulu. Karena namanya berbau elektronik itu bisa ori bisa editan juga. Elektronik itu rawan diedit, maka harus diuji ahli forensik," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022) malam.

Kamaruddin menjelaskan bukti elektronik harus melalui proses uji forensik agar hasilnya bisa dipastikan orisinil atau editan.

"Kalau belum diuji bisa saja itu editan. Bisa saja CCTV yang lalu dibuat seolah-olah pada hari itu," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini