TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM merespon permintaan pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang meminta rekaman CCTV harus dilakukan uji forensik terlebih dahulu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menerangkan dalam hal ini semua bahan penyidikan yang diserahkan kepada Komnas HAM pasti dilakukan uji terlebih dahulu.
"Jadi Komnas berangkatnya sederhana kok. Kami kalau punya bahan ya kami uji bahannya," kata Choirul Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/20222).
Di samping itu, Choirul Anam menyebutkan rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah pasti Komnas HAM memegang bahan-bahan penyidikan dalam kasus ini.
Artinya, jika ada pernyataan terkait proses yang dilakukan oleh Komnas HAM, Choirul mengungkap hal itu sebagai bentuk kontrol atau pengawasan untuk membuat kasus ini terang-benderang.
"Ya semua orang silakan saja menilai proses. Kami mencoba untuk terbuka kami mencoba memberikan hak publik apa sebenarnya yang kami lakukan persos seperti yang saya lakukan," ungkapnya.
"Apa yg dilakukan Komnas HAM akuntabilitasnya ya diceritakan sebatas yang bisa diceritakan, yang nggak (bisa diceritakan) ya nggak bisa," sambungnya.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan rekaman CCTV yang belakangan ini dibeberkan ke publik.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Diketahui, rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas keluarga Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J sebelum tewas itu dibeberkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: Pengacara Brigadir J Khawatir Bukti CCTV yang Dibeberkan Komnas HAM Sudah Diedit
"Saya sudah katakan Komnas HAM itu kalau dapat bukti elektronik diuji dulu. Karena namanya berbau elektronik itu bisa ori bisa editan juga. Elektronik itu rawan diedit, maka harus diuji ahli forensik," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022) malam.
Kamaruddin menjelaskan bukti elektronik harus melalui proses uji forensik agar hasilnya bisa dipastikan orisinil atau editan.
"Kalau belum diuji bisa saja itu editan. Bisa saja CCTV yang lalu dibuat seolah-olah pada hari itu," ungkapnya.