Kewajiban pendaftaran PSE itu, tegas Jakfar, bukan soal pemblokiran aplikasi, tetapi lebih pada upaya melindungi setiap warga negara.
Senada dengan Jakfar, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat cyber jurisdiction merupakan wilayah kedaulatan yang harus diatur oleh negara.
Pengaturan oleh negara, jelas Atang, merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Justru, tegas Atang, bila negara tidak mewajibkan pendaftaran PSE merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat upaya negara untuk melindungi publik memang memerlukan regulasi yang tegas. Namun, tidak menutup diri dari kritik agar mampu menghasilkan kepuasan publik.
Menurut Saur, dunia digital mengalami perkembangan yang cepat, jangan sampai regulasi tertinggal oleh perkembangan zaman.