TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Sekretariat Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2022 mendatang.
"Mari bergabung bersama kami dalam memperingati detik-detik proklamasi yang ke-77 di pandang.istanapresiden.go.id," ujar Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam tayangan video peluncuran Pandang Istana, dikutip dari setkab.go.id.
Tentunya, masyarakat yang hadir langsung di Istana harus mengikuti syarat yang sudah ditentukan.
Syarat Ikut Upacara Hadir Langsung di Istana
Mengutip laman Istana Presiden, berikut adalah syarat untuk mengikuti upacara hadir langsung di Istana Merdeka:
1. Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id
Baca juga: Cara Daftar Online Upacara HUT RI 2022 di Istana Merdeka, Link: pandang.istanapresiden.go.id
2. Undangan berlaku untuk satu orang
3. Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
4. Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan melalui email dan whatsapps dan tidak dapat diwakilkan)
Baca juga: Sekretariat Presiden Luncurkan Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI
5. Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022
6. Telah melakukan vaksin ketiga/ booster
7. Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat
8. Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASSPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022
9. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan