TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/8/2022) sore.
Yonas diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Usai diperiksa, Yonas Kenelak memilih untuk bungkam.
Bahkan, beberapa wartawan yang sedang merekam di dekatnya terkena tepisan tangan Yonas Kenelak.
Yonas nampak enggan diwawancarai oleh para pewarta.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah ini.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 15 Juli 2022.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak Terkait Kasus Bupati Ricky Ham Pagawak
Ketua DPC Partai Demokrat Mamberamo Tengah itu berhasil kabur ketika akan dijemput paksa.
Ia melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan ajudannya yang kini sudah diamankan Polda Papua.
Kabar terbaru, KPK turut menduga Ricky berhasil kabur berkat bantuan dua oknum TNI AD.
Terkait hal tersebut, KPK telah bersurat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta bantuan menghadirkan anak buahnya bersaksi di hadapan tim penyidik.
Lembaga antirasuah itu pun telah meminta bantuan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.