Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan Pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa berlaku visa umrah menjadi tiga bulan.
Sebelumnya, masa berlaku visa umrah hanya berlangsung selama satu bulan.
"Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi," kata Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).
Terkait penerbitan visa, Arifin mengungkapkan prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia.
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini 4 Tempat Utama yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji dan Umrah di Madinah
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business," ucap Nur Arifin.
Sebelumnya Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H.
Pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf.
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin.
Nur Arifin mengatakan, pertemuan dua pihak ini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaaran umrah 1444 H.
"Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia," ujar Nur Arifin.