"Dan lakukan penggalian dengan menggunakan alat berat dan ditemukan beras Banpres dengan merk Beras Kita Premium. Dengan menggunakan karung 5, 10, dan 20 kg serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah," kata Ramadhan.
Penyidik, kata Ramadhan, langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak JNE.
Hasilnya, penguburan itu dilakukan lantaran paket Banpres yang hendak dikirimkan rusak akibat terkena hujan.
Ia menuturkan bahwa pihak JNE memutuskan untuk menguburnya lantaran tak ada aturan khusus yang mengatur soal pemusnahan barang kiriman yang rusak.
"Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan, sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke kpm, itu alasan dr JNE. Dalam hal ini tidak ada pengaturan cara pemusnahan dalam SOP JNE apabila barang kiriman rusak dan sudah seizin JNE pusat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI masih melakukan penyelidikan temuan dugaan penimbunan sejumlah paket bansos di sebuah lapangan di Tugu Jaya, Depok, Jawa Barat pada Jumat (29/7/2022).
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Depok telah memeriksa pihak JNE terkait temuan bansos dalam jumlah besar itu. Hasil pemeriksaan sementara, JNE adalah pihak distributor yang bertugas menyalurkan paket bansos dari pemenang tender yakni PT DNR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, hal ini diketahui usai Satreskrim Polres Metro Depok memeriksa pohak Kemensos dan JNE.
Pihak JNE juga menjelaskan bagaimana alur atau proses distribusi bantuan bantuan presiden tersebut hingga dikubur karena alasan rusak saat proses distribusi.
"JNE ini bekerja sama dengan vendor PT DNR. DNR inilah selaku pemegang tender untuk distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya, untuk wilayah Depok pada tahun 2020," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Zulpan memaparkan, JNE adalah pihak yang ditunjuk dalam kerja sama dengan PT DNR.
Dalam hal ini, JNE bertanggung jawab untuk mendistribusikan beras bansos kepada masyarakat yang namanya sudah terdaftar oleh pemerintah.
"Kemudian JNE sebagai pihak jasa kurir yang mengantar pihak penerima yang namanya sudah ada dalam lis yang dibuat pemerintah," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, adapun dalam pendistribusian ini sesuai dengan kontrak.