Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta kementerian dan lembaga mensinergikan program untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
Ma'ruf Amin juga meminta sasaran program harus akurat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
"Ini masalah efektivitas, kualitas implementasi di lapangannya. Ini perlu. Kemudian, akurasi sasarannya," ujar Ma'ruf Amin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf dalam Rapat Pleno Khusus TNP2K tentang Pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2022, di Istana Wapres, Jakarta.
Baca juga: Pemerintah Gunakan Data Spesial untuk Menghapuskan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Ma'ruf Amin selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) meyakini konvergensi program dan perbaikan akurasi pensasaran merupakan 2 kunci utama dalam penurunan kemiskinan ekstrem secara efektif.
"Untuk mendorong kedua hal tersebut, kita memiliki 3 instrumen kebijakan. Pertama, yaitu penetapan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem untuk tahun 2022, 2023, dan 2024," ucap Ma'ruf.
Pemerintah menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang bersumber dari data Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Data ini memuat informasi by name by address by nomor induk kependudukan (NIK), sosial-ekonomi keluarga yang relatif baru, dan juga peringkat kesejahteraan keluarga.
"Pemanfaatan Data P3KE ini sekaligus untuk melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan meningkatkan akurasi pensasaran program untuk menjangkau keluarga miskin ekstrem yang belum mendapat program, yaitu yang exclusion error," jelas Ma'ruf.
Kelompok exclusion error tersebut, menurut Ma'ruf, sebisa mungkin mendapatkan alokasi tambahan dari Kementerian Sosial, Kemendikbudristek, Kementerian Agama.
Sementara, instrumen kebijakan ketiga, Wapres menyebutkan, Pedoman Umum Pelaksanaan PPKE yang akan segera ditetapkan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).