News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Sorotan, Timsus Polri Beri Penjelasan

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E (kiri), Brigadir J saat dimakamkan usai proses autopsi ulang, Rabu (27/7/2022) (kanan). Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kini menjadi sorotan terkait kemungkinan tersangka lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP berbunyi:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Brigadir J disebut meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun, kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan hingga keluarga meminta jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini