News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Sebut Bharada E Bukan Bela Diri Saat Tembak Brigadir J, Ahli Singgung Soal Serangan Terencana

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). | Kini Polri telah resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Polri bahkan menyebut tembakan yang dilakukan Bharada E pada Brigadir J buka karena pembelaan diri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN).

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, IPW: Artinya Penyidik Bidik Tersangka Lain

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini