News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Sebut Bharada E Bukan Bela Diri Saat Tembak Brigadir J, Ahli Singgung Soal Serangan Terencana

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). | Kini Polri telah resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Polri bahkan menyebut tembakan yang dilakukan Bharada E pada Brigadir J buka karena pembelaan diri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN).

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pernyataannya, Polri menyebut tembakan yang dilakukan Bharada E kepada Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo bukan merupakan upaya pembelaan diri.

Reza pun menjelaskan jika seseorang melakukan tembakan atas dasar pembelaan diri, maka indikasinya adalah pada saat kejadian orang tersebut dalam situasi hidup dan mati.

Namun jika Bharada E disebut Polri bukan membela diri, maka bagi pelaku situasi saat itu bukan situasi hidup dan mati.

"Bukan membela diri mengindikasikan bahwa situasi saat itu, bagi pelaku, bukanlah situasi hidup atau mati," kata Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut Reza menuturkan, manusia memiliki systems thingking dalam proses berpikirnya atau cara memandang sesuatu secara keseluruhan serta bagian-bagiannya secara keseluruhan.

Baca juga: Komnas HAM Klaim Penetapan Tersangka Bharada E Sesuai dengan Temuannya: Dia Mengakui yang Menembak

Kemudian jika dalam situasi hidup atau mati seseorang akan bemenggunakan system thingking 1, yang sifatnya sangat cepat, spontan, sangat mendasar, bahkan instinktif (menurut insting).

"Dalam situasi hidup atau mati, yang bekerja adalah system thinking 1. Sangat cepat, spontan, sangat mendasar bahkan instinktif: siapa mati duluan, ditembak atau menembak, mati atau hidup," terang Reza.

Namun menurut Reza, jika bukan membela diri, maka situasi seseorang tersebut bukan hidup atau mati.

Maka pikiran manusia yang mengalami aktivasi adalah system thingking 2, yakni rasional, berdasarkan data, sistematis, dan memakai kalkulasi.

Kemudian yang dikalkulasikan adalah target, insentif, sumber daya, dan risiko.

Baca juga: Fakta Baru tentang Sosok Bharada E: Bukan Sniper, Bukan Ajudan Ferdy Sambo tapi Hanya Sopir

Targetnya pasti ditentukan, diincar, bukan acak, bukan kebetulan, dan tahu akan diapakan.

Insentifnya yakni manfaat yang diraih lewat serangan terhadap target, lalu sumber dayanya adalah instrumen untuk menyerang target.

Sementara risikonya adalah kemungkinan buruk sekaligus antisipasinya.

Reza menambahkan, semakin sempurna keempat elemen itu masuk dalam hitung-hitungan pelaku, maka semakin terpenuhi unsur serangan berencana.

"Semakin sempurna keempat elemen itu masuk dalam hitung-hitungan pelaku, semakin memenuhi unsur serangan berencana."

"Begitulah matematika kejahatan yang terencana," jelas Reza.

Baca juga: Soroti Pasal yang Menjerat Bharada E, Anggota Komisi III: Berarti Pelakunya Tidak Hanya Satu

Bukan Membela Diri, Bharada E Disangkakan Pasal Dugaan Kasus Pembunuhan pada Brigadir J

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Segera Ada Tersangka Lain

Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.

"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," katanya.

Diketahui, Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian Djajadi.

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, IPW: Artinya Penyidik Bidik Tersangka Lain

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini