TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Ia disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasi 113 perwira di lingkungan TNI.
Satu nama mencuri perhatian, yaitu Kolonel Hamim Tohari yang ditunjuk menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat.
Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
Baca juga: Apa Pasal yang Menjerat Bharada E jadi Tersangka? Ancaman 15 Tahun Penjara
1. Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujarnya dalam siaran Breaking News Kompas TV.
2. Panglima TNI Mutasi 113 Perwira