Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 personel Polri diperiksa karena diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira termasuk perwira tinggi (pati).
Ke-10 perwira tersebut dimutasikan atau dipindahkan menjadi pati yanma Polri.
Namun dari 10 perwira yang dimutasikan itu, tak ada sosok Kombes Pol Budhi Herdi Susanto, Kapolres Jaksel yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca juga: Kapolri Mutasi 25 Personil karena Dianggap Hambat Penanganan dan Penyidikan Kasus Brigadir J
Terkait pemeriksaan 25 personel polisi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mereka diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Siapa saja sosok 25 personel polisi yang diperiksa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menyebutkan secara detil siapa saja sosok 25 polisi tersebut.
Namun dia menyebutkan bahwa yang diperiksa berasal dari berbagai tingkatan mulai dari tamtama, perwira hingga jenderal bintang 1.
25 personel Polri yang diperiksa tersebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.
"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
25 personel yang diperiksa antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.
Baca juga: 25 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Berasal Dari Propam Polri hingga Polres