Dikutip dari Kompas.com, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.
Kasus lain yang pernah ditangani Syahar Diantono adalah kasus penceramah Bahar bin Smith pada 2018.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kabagpenum Divisi Humas Polri dan berpangkat Kombes.
Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 11 jam.
Dikutip dari TribunWow.com, Syahar saat itu mengatakan, penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar bin Smith.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Devina Halim) (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma)