News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Tak Bisa Dalami Dugaan Pelecehan Brigadir J Jika Putri Candrawathi Tolak Beri Keterangan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) | Komnas HAM mengaku belum bisa menyelidiki dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi jika istri Irjen Ferdy Sambo itu belum bersedia memberi keterangan.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual terhadap kliennya yang dilakukan oleh Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.

"Ibu PC telah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 9,11 dan 21 Juli 2022."

"Dalam Undang-undang TPKS keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan satu terlapor (Brigadir J) menjadi tersangka," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati

Mengenai keadaan Putri Candrawathi saat ini, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, mengabarkan bahwa saat ini yang bersangkutan masih trauma.

"Keadaan Ibu PC sampai semalam, saya hampir setiap hari ketemu dengan PC, psikolog klinis juga setiap hari ke kediaman, Ibu PC masih dalam keadan terguncang dan trauma berat."

"(Bahkan) pertanyaan saya (yang ingin saya sampaikan) harus melalui psikolog klinis."

"Psikolog klinisnya pun yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman Hanis.

Terkait pemberitaan Putri Candrawati memiliki luka memar, kata Arman, itu tidak ada sama sekali.

Baca juga: Respon Komnas HAM Terkait Bharada E jadi Tersangka hingga Singgung soal Keadaan Putri Candrawathi

"Ada luka memar? Tidak ada sama sekali luka memar secara fisik. Ibu PC selalu menangis dan tidak bisa diajak komunikasi," lanjut Arman.

Araman juga menjelaskan alasan Putri Candrawati tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak lain karena kondisinya yang masih trauma.

Setelah berkoordinasi dengan LPSK, apabila memungkinkan, LPSK berniat akan mengunjungi Putri Candrawathi di kediamannya.

"Waktunya kapan masih kami korordinasikan dengan psikolog klinis yang menangani."

Baca juga: Putri Candrawathi Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa agar Istri Saya Segera Pulih

"Kondisi belum memungkinkan untuk itu (pertemuan dengan LPSK)."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini