News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ungkap Kode 'Apelnya Kroak' dalam Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mengungkap kode apelnya kroak dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode "apelnya kroak" dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.

Sandi itu merupakan kode suap yang diserahkan Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tri Atmoko (TA) dengan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Jawa Timur Abdul Rachman (AR).

"Apelnya kroak" merujuk pada pemberian uang Rp895 juta dari total kesepakatan Rp1 miliar soal persetujuan restitusi pajak proyek tol Soker senilai Rp13,2 miliar yang diajukan JO tersebut selaku kontraktor.

Baca juga: KPK Sebut Transaksi Suap Kasus Restitusi Pajak Tol Soker Terjadi di Tepi Jalan Kantor APH Blok M

"TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan istilah 'apelnya kroak' di mana dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Konstruksi kasus

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada KPP Pare, Jatim.

Ketiga tersangka yaitu Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation, PT WIKA, dan PT PP selaku pemberi suap.

Kemudian Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri, pihak swasta selaku penerima suap.

Asep menjelaskan, JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Soker terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat PT Transwisata Prima Aviation dan Partai Demokrat

Sekira Januari 2017, JO tersebut mengajukan adanya restitusi alias pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk tahun 2016 ke KPP Pare senilai Rp13,2 miliar.

Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak JO dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sekira Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.

Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management Joint operation CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini