Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua konsultan pajak pada PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Keduanya terbukti menyuap sejumlah pejabat pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp13,5 miliar untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT GMP.
Aulia Imran Magribi dihukum 2,5 tahun penjara, sementara Ryan Ahmad Ronas dihukum 3,5 tahun bui.
"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Ungkap Kode Apelnya Kroak dalam Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan kepada terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Fazhal.
Vonis dimaksud lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Aulia Imran Maghribi dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepada keduanya juga divonis untuk membayar uang pidana tambahan.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat PT Transwisata Prima Aviation dan Partai Demokrat
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa I dan terdakwa II berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan terdakwa.
"Perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp1,5 miliar," jelas hakim.
Sementara hal-hal meringankan dalam perbuatan keduanya adalah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dalam perkara lain, mempunyai tanggungan keluarga, anak yang masih memerlukan perhatian.