Latar belakang kasus
Aulia dan Ryan terbukti memberikan suap sejumlah Rp13,5 miliar kepada:
-Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak
-Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak
-Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak
-Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak,
-Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Para terdakwa juga bersama-sama mendapatkan jatah bagian 10 persen dari uang fee dari PT GMP untuk tim pemeriksa pajak dan pejabat struktural tersebut, yakni sebesar Rp1,5 miliar, sehingga keduanya dinilai layak untuk dibebankan pembayaran pidana tambahan masing-masing Rp750 juta.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala SubDirektorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Pada Oktober 2018, Yulmanizar, Febrian, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.
Dari analisis risiko, didapat potensi pajak tahun 2016 PT GMP adalah sebesar Rp5.059.683.828.
Pada Desember 2017, Yulmanizar selaku person in charge (PIC) bertemu dengan konsultan pajak dari Foresight Consultant Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi.
Dalam pertemuan tersebut Ryan memohon bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP.