TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melarikan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu, terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
KPK menyatakan upaya Sahbirin kabur itu bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan.
Pasalnya, Sahbirin tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan kasus berlangsung.
"Iya, itu nanti akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Hingga kini, tim penyidik KPK pun masih terus berusaha mencari keberadaan gubernur yang akrab disapa Paman Birin tersebut.
Penyidik disebut telah mengantongi informasi soal lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi itu.
"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan."
"Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Kendati demikian, informasi mengenai hal tersebut tidak bisa dibuka ke publik.
"Informasi kami enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa.
Tessa kemudian mengatakan, keberadaan informasi soal lokasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Sahbirin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: KPK Tantang Sahbirin Noor Muncul: Rakyat Kalimantan Selatan Menunggu
Karena pada umumnya, status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian Sahbirin.
Apalagi, status Sahbirin saat ini juga masih dalam pencegahan ke luar negeri.
Tessa lantas menerangkan bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jika semua cara untuk mencari Sahbirin sudah dilakukan.