News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Tak Kooperatif dan Kabur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Terancam Tuntutan Hukum Lebih Berat

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). - Sahbirin Noor melarikan diri pasca KPK melakukan OTT pada 6 Oktober lalu terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melarikan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu, terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

KPK menyatakan upaya Sahbirin kabur itu bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan.

Pasalnya, Sahbirin tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan kasus berlangsung.

"Iya, itu nanti akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Hingga kini, tim penyidik KPK pun masih terus berusaha mencari keberadaan gubernur yang akrab disapa Paman Birin tersebut.

Penyidik disebut telah mengantongi informasi soal lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi itu.

"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan."

"Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Kendati demikian, informasi mengenai hal tersebut tidak bisa dibuka ke publik.

"Informasi kami enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa.

Tessa kemudian mengatakan, keberadaan informasi soal lokasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Sahbirin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: KPK Tantang Sahbirin Noor Muncul: Rakyat Kalimantan Selatan Menunggu

Karena pada umumnya, status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian Sahbirin.

Apalagi, status Sahbirin saat ini juga masih dalam pencegahan ke luar negeri.

Tessa lantas menerangkan bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jika semua cara untuk mencari Sahbirin sudah dilakukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini