"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Kamis.
Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.
Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.
Baca juga: Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Tentang Kasus Brigadir J Sebelum Diperiksa Bareskrim Polri
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022).
Pantauan Tribunnews di lokasi, Irjen Ferdy Sambo menyelesaikan tampak keluar gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB.
Dengan begitu, Sambo menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam yang dimulai sejak 09.56 WIB.
Kepada awak media, Sambo menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memberikan keterangan terkait insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
"Hari ini saya datang, saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui saya lihat saya saksikan, di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo.
Baca juga: Kabareskrim Polri Beberkan Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Sambo meminta seluruh pihak mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada tim khusus (timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini tim penyidik sesang menyelesaikan kasus agar terang benderang.
"Mari sama sama kita percayakan kepada timsus yang akan menjelaskan secara terang benderang," jelasnya.
Namun begitu, Sambo enggan merinci mengenai materi pemeriksaannya pada hari ini. Termasuk, dia enggan menjawab berbagai kejanggalan terkait insiden tewasnya Brigadir J.
"Itu saja yang saya jelaskan dan untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada penyidik. Silakan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim/Eko Sutriyanto)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.