TRIBUNNEWS.COM - Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengatakan ada inkonsistensi dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Termasuk soal Bharada Eliezer atau Bharada E saat awal kasus berdarah di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, mulai mencuat ke publik.
Di mana, lanjut Usman Hamid, proses hukum di awal kepolisian justru mengatakan Bharada E melakukan penembakan karena bela diri.
"Jadi kalau kita ingat penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat itu menjelaskan bahwa Bharada E melakukan ini (penembakan) karena membela diri," kata Usman Hamid, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).
Hal tersebut yang dianggap Usman Hamid inkonsisten.
Di mana saat ini faktanya Bharada E telah ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Dan dalam kasus tersebut tidak ada unsur bela diri, tepatnya saat menembak Brigadir J.
"Dengan inkonsistensi ini muncul pertanyaan, ada apa? apakah Bharada E dikorbankan?" lanjut Usman Hamid.
"Bharada E ini adalah anggota Brimob dengan pangkat paling rendah, tidak mungkin Ia memiliki keberanian untuk melawan atasan atau menembak Brigadir J."
Namun, lanjutnya, kalau tidak ada pengaruh dari pihak lain, sehingga terdapat relevansi pasal 55, yang disangkakan pada Bharada E.
Dan akan memunculkan pertanyaan siapa yang menyuruh Bharada E untuk melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dan juga siapa lagi (pelaku) selain Bharada E, hal tersebut dianggap Usman diperlukan pemeriksaan secara intens.
Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Andreas Nahot Silitonga Tak Ingin Ungkap Alasan
Baca juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Ini Kata Andreas Nahot Silitonga soal Alasan
Pihak pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan mengundurkan diri.